Secara umum Pengurus Dana Pensiun Pegawai UMM telah melakukan aktifitas pengelolaan / penyelenggaran Dana Pensiun secara baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kaidah-kaidah Tatakelola Dana Pensiun yang baik dan prinsip kehati-hatian dan keamanan, maupun Arahan Investasi yang ditetapkan oleh Pendiri Dana PensiunPegawai UMM.

Dewan Pengawas Dana Pensiun Pegawai UMM tidak menemukan adanya penyimpangan dalam seluruh kegiatan pengelolaan/penyelenggaraan Dana Pensiun Pegawai UMM oleh Pengurus dan seluruh aktifitas pengelolaan Dana Pensiun Pegawai UMM telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Walaupun begitu masih terdapat catatan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pengurus diminta untuk meningkatkan kinerja dan bertindak hati-hati dalam mengambil Langkah investasi ditengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid ini.
  • Forum Komunikasi antara pengurus, pengawas, pendiri, dan peserta perlu diselenggarakan secara regular dan periodik dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun.