Judul | Status | Isi Pokok | Sumber |
---|---|---|---|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun | Telah dicabut oleh UU No. 4 Tahun 2023 | 1. Mengatur pembentukan dan penyelenggaraan dana pensiun. 2. Membedakan dua jenis: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 3. Menetapkan hak dan kewajiban peserta, serta pengelolaan dana oleh badan hukum. 4. Mengatur pendanaan dari iuran peserta dan/atau pemberi kerja. 5. Menyediakan dasar hukum untuk pengawasan dan perlindungan peserta. | Link |
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan | Menggantikan UU No. 11 Tahun 1992 | 1. Mengatur ulang sistem dana pensiun nasional. 2. Menetapkan jenis dana pensiun: DPPK dan DPLK. 3. Mengatur usia pensiun normal (minimal 55 tahun, ditinjau berkala). 4. Memungkinkan pemberian manfaat lain (kesehatan, pendidikan, dsb). 5. Memperkuat pengawasan dana pensiun oleh OJK. | Link |