JudulStatusIsi PokokSumber
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana PensiunTelah dicabut oleh UU No. 4 Tahun 20231. Mengatur pembentukan dan penyelenggaraan dana pensiun.
2. Membedakan dua jenis: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
3. Menetapkan hak dan kewajiban peserta, serta pengelolaan dana oleh badan hukum.
4. Mengatur pendanaan dari iuran peserta dan/atau pemberi kerja.
5. Menyediakan dasar hukum untuk pengawasan dan perlindungan peserta.
Link
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganMenggantikan UU No. 11 Tahun 19921. Mengatur ulang sistem dana pensiun nasional.
2. Menetapkan jenis dana pensiun: DPPK dan DPLK.
3. Mengatur usia pensiun normal (minimal 55 tahun, ditinjau berkala).
4. Memungkinkan pemberian manfaat lain (kesehatan, pendidikan, dsb).
5. Memperkuat pengawasan dana pensiun oleh OJK.
Link