Layanan

Layanan

  1. Dengan berlandaskan Undang-undang Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana pensiun pemberi Kerja dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 510 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja serta Nomor 511 tentang Investasi Dana Pensiun, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dilaksanakan Pengurus sesuai arahan investasi yang digariskan Pendiri dan ketentuan tentang investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Prinsip dalam berinvestasi dilakukan dengan berpedoman pada Undang undang Dana Pensiun dengan perolehan hasil yang optimal dengan risiko yang minimal.
  3. Pada saat Peserta Aktif memasuki masa pensiun maka Dana Pensiun melaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari luran dan Pengembangannya selama Peserta masih aktif mengiur. Hak Peserta adalah memperoleh Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara berkala kepada Pensiunan atau Janda/Duda atau Anak dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana pensiun.
  4. Perhitungan Kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun tersebut sampai seluruh hak Pensiun dipenuhi, dilakukan oleh Aktuaris dalam Valuasi Aktuaria. Pelaksanaan Valuasi Aktuaria dilakukan secara berkala.
  5. Dana Pensiun dalam melakukan pembayaran Manfaat Pensiun dituntut untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dengan pembayaran yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat orang. Dengan berlandaskan Undang-undang Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana pensiun pemberi Kerja dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 510 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja serta Nomor 511 tentang Investasi Dana pensiun, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dilaksanakan Pengurus sesuai arahan investasi yang digariskan Pendiri dan ketentuan tentang investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
  6. Prinsip dalam berinvestasi dilakukan dengan berpedoman pada Undang undang Dana Pensiun untuk memperoleh hasil yang optimal dengan risiko yang minimal.
  7. Pada saat Peserta Aktif memasuki masa pensiun maka Dana Pensiun melaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari luran dan Pengembangannya selama Peserta masih aktif mengiur. Hak Peserta adalah memperoleh Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara berkala kepada Pensiunan atau Janda/Duda atau Anak dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana pensiun.
  8. Perhitungan Kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun tersebut sampai seluruh hak Pensiun dipenuhi, dilakukan oleh Aktuaris dalam Valuasi Aktuaria. Pelaksanaa Valuasi Aktuaria dilakukan secara berkala.
  9. Dana Pensiun dalam melakukan pembayaran Manfaat Pensiun dituntut untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dengan pembayaran yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat orang.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*