JudulTanggal BerlakuIsi PokokSumber
POJK Nomor 21 Tahun 2024 Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun8 Januari 20251. Mengatur kewajiban laporan bulanan dan tahunan kepada OJK.
2. Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem OJK.
3. Wajib dipublikasikan ke peserta secara transparan.
4. Dikenakan sanksi atas keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
5. Batas waktu penyampaian laporan, seperti laporan bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Link
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun27 Desember 20231. Mengatur tata cara penyelenggaraan usaha Dana Pensiun.
2. Menetapkan jenis manfaat: pensiun normal, dipercepat, ditunda, disabilitas, dan manfaat lain.
3. Mengatur investasi yang diperbolehkan.
4. Mewajibkan kompetensi minimum bagi pengurus Dana Pensiun.
5. Mengatur pembayaran manfaat pensiun, termasuk melalui anuitas minimal 10 tahun.
6. Memperkuat transparansi, tata kelola, dan pengawasan dana pensiun.
7. Menyempurnakan ketentuan dari peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Link
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun20 Desember 20241. Pengembangan SDM: Dana Pensiun wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan tahunan minimal 3,5% dari beban pegawai tahun sebelumnya.
2. Sertifikasi Kompetensi: SDM di Dana Pensiun harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui OJK.
3. Pengawasan: OJK berwenang mengawasi dan meminta perusahaan meningkatkan dana pendidikan dan pelatihan jika dianggap kurang. dan pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Link
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun23 Maret 2025 (tiga bulan setelah diundangkan pada 23 Desember 2024)1. Mengatur persyaratan pembentukan dana pensiun.
2. Isi Peraturan Dana Pensiun (PDP).
3. Organisasi dan tata kelola dana pensiun.
4. Pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
5. Menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2023.
Link