Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan aset industri asuransi dan dana pensiun lewat RPJMN 2025-2029. Dalam Perpres No. 12/2025, rasio aset dana pensiun dipatok 8% dari PDB pada 2025 dan naik jadi 11,2% di 2029. Sementara itu, rasio aset asuransi ditargetkan 9,1% di 2025 dan 10,5% di 2029.
Fokus pengembangan industri mencakup peningkatan literasi, perbaikan tata kelola, serta diversifikasi produk, termasuk asuransi untuk petani, nelayan, dan pembiayaan berkelanjutan seperti green/blue business. Di sektor dana pensiun, pemerintah mendorong edukasi pekerja informal, perbaikan sistem pensiun, dan diversifikasi portofolio investasi.
OJK mendukung target ini dengan peta jalan, transformasi digital, serta program pensiun bagi pekerja informal dan individu. Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut peningkatan kepercayaan publik jadi kunci.